Menurut saya selama software dapat digunakan, disebarluaskan, diperbanyak atau diubah oleh pihak lain dengan berpedoman pada peraturan yang tercantum pada lisensi software tersebut tidak apa-apa apalagi untuk sebuah pelajaran dan berfedah untuk orang banyak
Menurut pandangan saya dari segi positif dapat meringankan beban orang dalam melakukan sesuatu hal apapun di dunia komputer sedangkan dari segi negatifnya takut disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Menurut saya pengguna diberi kebebasan dalam belajar, menjalankan,menyebarluasakan,dan meningkatkan software yang mengacu pada lisensi software tersebut.
Menurut saya dengan adanya free software memudahkan seseorang untuk mengembangkan dan menuangkan idenya , sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk menciptakan suatu hal yang lebih inovatif. Selain itu juga Penggunaan yang lebih luas pada program yang dikembangkan. Kemampuan untuk mengadaptasi program yang ada untuk diubah dibandingkan memulai dari awal. Pendidikan lebih baik dari programmer. Eliminasi duplikasi usaha pengembangan.
“Free Software is a matter of the users Freedom to Run, Copy, Distribute, Study, Change and Improve the Software” Perangkat Lunak Bebas adalah masalah kebebasan pengguna untuk Menjalankan, Menyalin, Mendistribusikan, Mempelajari, Mengubah, dan Meningkatkan Perangkat Lunak. Menurut saya konsep ini sangatlah bagus, karena kita sebagai pengguna merasa terbantu untuk dapat mempelajari, meningkatkan kualitas, serta menyebarkan software atau mungkin sistem operasi untuk di pelajari oleh pengguna lain. Di Indonesia sendiri sudah banyak software/sistem operasi yang sengaja dibuat untuk kemajuan pendidikan indonesia contohnya : Grombyang OS (Remastering Linux), Aplikasi Pengenalan Pariwisata, Aplikasi belajar berhitung dan membaca, dan lain sebagainya.
berarti perangkat lunak yang menghormati kebebasan dan komunitas pengguna.Itu berarti bahwa pengguna memiliki kebebasan untuk menjalankan, menyalin, mendistribusikan, mempelajari, mengubah, dan meningkatkan perangkat lunak. Jadi, "perangkat lunak bebas" adalah masalah kebebasan, bukan harga.memikirkan "bebas" seperti dalam "kebebasan berbicara". Kebebasan ini karena semua orang berhak mendapatkannya. Dengan kebebasan ini, para pengguna (baik secara individu maupun kolektif) mengontrol program dan apa yang dilakukannya untuk mereka.Kebebasan untuk menjalankan program berarti kebebasan untuk setiap jenis orang atau organisasi untuk menggunakannya pada semua jenis sistem komputer, untuk segala jenis pekerjaan dan tujuan secara keseluruhan, tanpa diminta untuk mengkomunikasikannya dengan pengembang atau entitas spesifik lainnya. . Dalam kebebasan ini, itu adalah tujuan pengguna yang penting, bukan tujuan pengembang; sebagai pengguna bebas menjalankan program untuk tujuan sendiri, dan jika mendistribusikannya kepada orang lain, ia kemudian bebas menjalankannya untuk keperluannya. Nama: Ade putriana Nim : 17164011
“Free Software is a matter of the users Freedom to Run, Copy, Distribute, Study, Change and Improve the Software dalam konsep perkembangan teknologi user dimudahkan menggunkan,mengakses dan memanfaatkan free software banyak manfaat yang dapat kita rasakan,misal berjualan online,promosi usaha,pariwisata dll dalam konsep ini user di permudah dalam mendapatakn informasi sesuai kebutuhanya penggunaan free open source harus tetap di kontrol dan penggunaanya harus sesuai standar hukum ITE indonesia karena bukan tidak mungkin banyak oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan hacker atau menyebar berita hoax yg sangat merugikan tetap menjadi SMART PEOPLE dalam menggunkan teknologi rizal muhammad sobirin 17164026
Menurut saya,“Perangkat lunak bebas” adalah perangkat lunak yang menghormati kebebasan dan komunitas si pengguna. Secara tidak langsung itu berarti bahwa pengguna memiliki kebebasan untuk menjalankan, menyalin, mendistribusikan, mempelajari, mengubah, dan meningkatkan perangkat lunak itu sendiri . Jadi, "perangkat lunak bebas" adalah masalah kebebasan, bukan tentang berapa harga dari sebuah perangkat lunak itu sendiri untuk bisa di gunakan.
Menurut Pendapat saya : Perangkat Lunak bebas adalah perangkat lunak yang bebas kita gunakan atau memodifnya sesuai keinginan kita tetapi kita juga harus mengikuti peraturan perangkat lunak itu sesuai peraturan yang tercantum pada lisensi software tersebut dan penggunaanya/pemanfaatanya sesuia UU ITE, karena otomatis perangkat lunak itu sudah ada HKI nya.
Bissmillah.. "Free Software is a matter of the users Freedom to Run, Copy, Distribute, Study, Change and Improve the Software" Perangkat Lunak Bebas adalah masalah kebebasan pengguna untuk Menjalankan, Menyalin, Mendistribusikan, Mempelajari, Mengubah, dan Meningkatkan Perangkat Lunak. Pandangan saya mengenai hal tersebut adalah sangat bermanfaat dan juga sangat membantu kita dalam perancangan sistem. juga sebagai wadah untuk kita orang it dalam berkembang,sebab dari situlah kita dapat belajar banyak untuk pembuatan program yang akan kita buat selanjutnya.Namun hal tersebut Untuk menjadikan sebuah perangkat lunak sebagai perangkat lunak bebas, perangkat lunak tersebut harus memiliki sebuah lisensi, atau berada dalam domain publik dan menyediakan akses ke kode sumbernya bagi setiap orang.dalam koridor itu berarti free software harus sudah benar2 dalam domain public, selain itu bukan merupakan free software. Dan jika bkan free softwere itu berarti harus tetap terpaku pada peraturan perundang undangan sesuai UU ITE.Sebagai warga negara yang baik yang patuh terhadap hukum Gunakanlah teknologi dengan sebijak mungkin sesuai dengan perarturan yang ada.
Bissmillah.. "Free Software is a matter of the users Freedom to Run, Copy, Distribute, Study, Change and Improve the Software" Adalah Perangkat Lunak Bebas adalah masalah kebebasan pengguna untuk Menjalankan, Menyalin, Mendistribusikan, Mempelajari, Mengubah, dan Meningkatkan Perangkat Lunak. Pandangan saya mengenai hal tersebut adalah sangat bermanfaat dan juga sangat membantu kita dalam perancangan sistem. juga sebagai wadah untuk kita orang it dalam berkembang,sebab dari situlah kita dapat belajar banyak untuk pembuatan program yang akan kita buat selanjutnya.Namun hal tersebut Untuk menjadikan sebuah perangkat lunak sebagai perangkat lunak bebas, perangkat lunak tersebut harus memiliki sebuah lisensi, atau berada dalam domain publik dan menyediakan akses ke kode sumbernya bagi setiap orang.dalam koridor itu berarti free software harus sudah benar2 dalam domain public, selain itu bukan merupakan free software. Dan jika bkan free softwere itu berarti harus tetap terpaku pada peraturan perundang undangan sesuai UU ITE.Sebagai warga negara yang baik yang patuh terhadap hukum Gunakanlah teknologi dengan sebijak mungkin sesuai dengan perarturan yang ada.
menurut saya setiap pengguna perangkat lunak bebas dapat meminjamkan perangkat lunak yang dimilikinya kepada orang lain untuk dipergunakan tanpa perlu melanggar hukum dan.hal ini bisa mengurangi pembajakan yang kerap sering terjadi.Kebebasan yang diberikan perangkat lunak bebas dijamin oleh copyleft, suatu cara yang dijamin oleh hukum untuk melindungi kebebasan para pengguna perangkat lunak bebas. Dengan adanya copyleft maka suatu perangkat lunak bebas beserta hasil perubahan dari kode sumbernya akan selalu menjadi perangkat lunak bebas. Kebebasan yang diberikan melalui perlindungan.hal ini menguntungkan untuk berkreasi dan ber inovasi lebih jauh tanpa ada jeratah hukum terutama tentang lisensi.
Perangkat lunak bebas adalah perihal kebebasan, bukan harga untuk memahamu suatu konsep ini. Jadi menurut saya. Perangkat lunak bebas sama saja dengan kita bayangjan tentang "kebebasan berbicara". Dengab lain perangkat lunak bebas mengacu dalam kebebasan untuk para penggunanya dalam suatu menjalankannya, menggandankannya, menyebarluaskannya, mempelajarinya, mengubahnya dan meningkatkan suatu kinerja perangkat lunak. Adapun keuntungan yang kita peroleh dari penggunaan perangkat lunak bebas adalah serbaguna dan efektif dalam keanekaragaman jenis aplikasinya.
Perangkat lunak bebas : yaitu masalah kebebasan user atau pengguna untuk menjalankan, menyalin, mendistribusikan, mempelajari, mengubah atau memodifikasi, dan meningkatkan perangkat lunak.
akan tetapi kita juga harus mengikuti peraturan perangkat lunak itu sendiri sesuai peraturan yang tercantum dalam lisensi software tersebut dan dalam pengunaannya tidak melanggar undang undang ITE.
Perangkat lunak bebas : yaitu masalah kebebasan user atau pengguna untuk menjalankan, menyalin, mendistribusikan, mempelajari, mengubah atau memodifikasi, dan meningkatkan perangkat lunak.
akan tetapi kita juga harus mengikuti peraturan perangkat lunak itu sendiri sesuai peraturan yang tercantum dalam lisensi software tersebut dan dalam pengunaannya tidak melanggar undang undang ITE.
Kebebasan untuk menjalankan program, untuk tujuan apa saja (kebebasan 0). Kebebasan untuk mempelajari bagaimana program itu bekerja, dan mengubahnya sesuai keinginan anda (kebebasan 1). Akses ke kode sumber program merupakan suatu prasyarat untuk poin ini. Kebebasan untuk mengedarkan salinan dari perangkat lunak, sehingga Anda dapat membantu sesama (kebebasan 2). Kebebasan untuk memperbaiki program, dan mempublikasikan versi perbaikan Anda ke khalayak umum sehingga orang lain dapat menikmati keuntungannya (kebebasan 3). Akses pada kode program merupakan suatu prasyarat juga.
Menurut saya, Masalah kebebasan user atau pengguna untuk menjalankan, menyalin, mendistribusikan, mempelajari, mengubah atau memodifikasi dan meningkatkan perangkat lunak merupakan hal yang sangat wajar sekali, terlepas dari perkembangan teknologi di Negeri ini yang sangat pesat sangat memungkin kan semua masyarakat melakukan hal diatas, Namun dengan demikian tidak bisa semua masyarakat menggunakan hal tersebut dengan bebas.. Kembali lagi kepada hak pencipta, masyarakat berhak menggunakanya namun harus pada porsinya. Misalkan masyarakat ingin memodifikasinya dan kemudian menguploadnya lagi harus dikasih watermark atau tanda pengenal dari yang menciptakan diawal agar tidak terjadi masalah nantinya. Kemudian apa bila masyarakat ingin mempelajarinya itu sangat baik namun perlu diketahui juga mempelajarinya dalam hal kebaikan saja dalam artian hanya ingin menambah ilmu bukan tujuan lain seperti meretas dan sejenisnya.. Dalam hal menyalin satu yang harus masyarakat ketahui, jangan sembarang menyalin karna apabila sang pencipta tidak terima masalah akan panjang.. Dan harus ingat kembali lagi pada persoalan yang tercantum dalam lisensi software kemudian tidak melanggar Undang Undang ITE 😊
Menurut pendapat saya mengenai Perangkat Lunak Bebas adalah mengacu pada kebebasan para penggunanya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak. Tepatnya, mengacu pada empat jenis kebebasan bagi para pengguna perangkat lunak:
Kebebasan untuk menjalankan programnya untuk tujuan apa saja. Kebebasan untuk mempelajari bagaimana program itu bekerja serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan anda. Akses pada kode program merupakan suatu prasyarat. Kebebasan untuk menyebarluaskan kembali hasil salinan perangkat lunak tersebut sehingga dapat membantu sesama anda. Kebebasan untuk meningkatkan kinerja program, dan dapat menyebarkannya ke khalayak umum sehingga semua menikmati keuntungannya. Akses pada kode program merupakan suatu prasyarat juga. Akan tetapi kita juga harus mengikuti peraturan perangkat lunak itu sendiri sesuai peraturan yang tercantum dalam lisensi software tersebut dan dalam pengunaannya tidak melanggar undang undang ITE.
Nama : Ajat Sudrajat Nim : 16164077 Prodi : Teknik Informatika
Perangkat Lunak Bebas mengacu pada kebebasan para penggunanya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak. Tepatnya, mengacu pada empat jenis kebebasan bagi para pengguna perangkat lunak:
Kebebasan untuk menjalankan programnya untuk tujuan apa saja (kebebasan 0). Kebebasan untuk mempelajari bagaimana program itu bekerja serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan anda (kebebasan 1). Akses pada kode program merupakan suatu prasyarat. Kebebasan untuk menyebarluaskan kembali hasil salinan perangkat lunak tersebut sehingga dapat membantu sesama anda (kebebasan 2). Kebebasan untuk meningkatkan kinerja program, dan dapat menyebarkannya ke khalayak umum sehingga semua menikmati keuntungannya (kebebasan 3). Akses pada kode program merupakan suatu prasyarat juga. Suatu program merupakan perangkat lunak bebas, jika setiap pengguna memiliki semua dari kebebasan tersebut. Dengan demikian, anda seharusnya bebas untuk menyebarluaskan salinan program itu, dengan atau tanpa modifikasi (perubahan), secara gratis atau pun dengan memungut biaya penyebarluasan, kepada siapa pun dimana pun. Kebebasan untuk melakukan semua hal di atas berarti anda tidak harus meminta atau pun membayar untuk ijin tersebut.
Anda juga seharusnya memiliki kebebasan untuk memodifikasi (merubah), serta menggunakan untuk keperluan anda pribadi dalam pekerjaan anda, atau untuk main-main, tanpa perlu menyatakan kerberadaan program tersebut. Jika mengedarkan perubahan tersebut, anda seharusnya tidak perlu memberitahu siapa pun dengan cara apa pun.
Kebebasan untuk menggunakan sebuah program berarti kebebasan bagi siapa pun — baik perorangan atau pun organisasi — untuk menggunakan pada komputer jenis apa pun, untuk kegiatan apa pun, tanpa perlu memberitahu para pengembang atau pun pihak-pihak lainnya secara khusus.
my opinion is that
Kebebasan untuk menyebarluaskan hasil penggandaan, harus termasuk bentuk biner (eksekusi), atau pun kode program, yang termodifikasi mau pun yang belum. Tidak apa-apa, jika tidak disertakan cara memproduksi bentuk biner tersebut, namun perlu ada kebebasan penyebarluasannnya, jika dikemudian hari ditemukan cara untuk memproduksinya.
Agar terdapat kebebasan melakukan perubahan — serta mempublikasikan versi yang lebih baik — memiliki arti, anda harus memiliki akses pada kode program tersebut. Jadi, memiliki akses tersebut merupakan syarat mutlak untuk perangkat lunak bebas.
Agar dapat menjadi nyata, kebebasan ini tidak boleh dibatalkan selama anda tidak melakukan suatu kesalahan. Jika pengembang perangkat lunak tersebut mempunyai hak untuk mencabut lisensi, tanpa anda melakukan apa-apa yang menyebabkan seperti itu, maka program tersebut tidak dapat disebut sebagai perangkat lunak bebas.
Walau pun demikian, aturan tertentu mengenai tata cara pendistribusian perangkat lunak bebas dapat diterima, selama tidak bertentangan dengan hakikat inti dari kebebasan itu sendiri. Umpamanya, copyleft (pada garis besarnya), tidak mengizinkan penambahan aturan pelarangan atau pembatasan hak orang lain yang tidak sesuai dengan hakikat inti dari kebebasan. Hal ini tidak bertentangan dengan hakikat inti dari kebebasan itu sendiri, justru aturan ini melindunginya.
Menurut saya perangkat Software gratis / bebas dalah kebebasan para penggunanya untuk menjalankan , menyalin , menyalurkan , mempelajari , mengubah dan meningkatkan perangkat lunak . perlu ditekankan bahwa kode sumber dari program harus tersedia dan jika tidak ada kode sumber maka bukan perangkat lunak . Acuan kebebasan bagi para pengguna perangkat lunak : - kebebasan 0 : Kebebasan untuk menjalankan programnya untuk tujuan apa saja - kebebasan 1 : kebebasan untuk mempelajari bagaimana program itu bekerja yang disesuaikan dengan kebutuhan pengguna . - kebebasan 2 : kebebasan untuk menyebarluaskan kembali hasil salinan perangkat lunak sehingga dapat membantu sesama . - kebebasan 3 : kebebasan untuk meningkatkan program dan dapat menyebarkan ke khalayak umum sehingga semua menikmati keuntungannya . Akses suatu kode program adalah suatu prasarat .
Nama : Kunsarifan NIM : 17164010 Matkul : Etika Profesi
Hal ini berarti, setiap pengguna perangkat lunak bebas dapat meminjamkan perangkat lunak yang dimilikinya kepada orang lain untuk dipergunakan tanpa perlu melanggar hukum dan disebut pembajak.
Kebebasan yang diberikan perangkat lunak bebas dijamin oleh copyleft, suatu cara yang dijamin oleh hukum untuk melindungi kebebasan para pengguna perangkat lunak bebas. Dengan adanya copyleft maka suatu perangkat lunak bebas beserta hasil perubahan dari kode sumbernya akan selalu menjadi perangkat lunak bebas. Kebebasan yang diberikan melalui perlindungan copyleft inilah yang membuat suatu program dapat menjadi perangkat lunak bebas.
Menurut saya perangkat lunak bebas tepatnya adalah bahwa para pengguna bebas untuk menjalankan suatu program, mengubah suatu program, dan mendistribusi ulang suatu program dengan atau tanpa mengubahnya, Jadi jika seseorang mendistribusi ulang salinan dari perangkat lunak bebas, seseorangtersebut dapat saja menarik biaya dan mendapatkan uang. Mendistribusi ulang perangkat lunak bebas merupakan kegiatan yang baik dan sah saja jika seseorang melakukannya, juga menarik keuntungan. Selain itu kode sumber dari programnya harus tersedia. kebebasan bagi para pengguna perangkat lunak mengacu pada kebebasan menyebarluaskan kembali hasil salinan, meningkatkan kinerja program, menjalankan programnya, mempelajari bagaimana program itu bekerja serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
Nama : Fitry Destiyanti Nim : 15163014 Prodi : Sistem Informasi
" Free Software is a matter of the users Freedom to Run, Copy, Distribute, Study, Change and Improve the Software". Artinya- Perangkat Lunak Bebas adalah masalah kebebasan pengguna untuk Menjalankan, Menyalin, Mendistribusikan, Mempelajari, Mengubah, dan Meningkatkan Perangkat Lunak.
Program adalah perangkat lunak gratis jika pengguna memiliki semua kebebasan ini. Dengan demikian, Anda harus bebas untuk mendistribusikan salinan, baik dengan atau tanpa modifikasi, baik gratis atau mengenakan biaya untuk distribusi, kepada siapa pun di mana saja. • Kebebasan untuk menjalankan program, untuk tujuan apa pun (kebebasan 0). • Kebebasan untuk mempelajari bagaimana program bekerja, dan menyesuaikannya dengan kebutuhan Anda (kebebasan 1). Akses ke kode sumber adalah prasyarat untuk ini. • Kebebasan untuk mendistribusikan salinan sehingga Anda dapat membantu tetangga Anda (kebebasan 2). • Kebebasan untuk meningkatkan program, dan merilis perbaikan Anda kepada publik, sehingga seluruh masyarakat mendapat manfaat (kebebasan 3). Akses ke kode sumber adalah prasyarat untuk ini.
Anda juga harus memiliki kebebasan untuk melakukan modifikasi dan menggunakannya secara pribadi dalam pekerjaan atau permainan Anda sendiri, tanpa menyebutkan bahwa mereka ada.Kebebasan untuk menjalankan program berarti kebebasan untuk setiap jenis orang atau organisasi untuk menggunakannya pada semua jenis sistem komputer, untuk segala jenis pekerjaan dan tujuan secara keseluruhan, tanpa diminta untuk mengkomunikasikannya dengan pengembang atau entitas spesifik lainnya. Dalam kebebasan ini, itu adalah tujuan pengguna yang penting, bukan tujuan pengembang; Anda sebagai pengguna bebas menjalankan program untuk tujuan Anda, dan jika Anda mendistribusikannya kepada orang lain, ia kemudian bebas menjalankannya untuk keperluannya, tetapi Anda tidak berhak memaksakan tujuan Anda padanya. Kebebasan untuk meredistribusi salinan harus menyertakan bentuk biner atau program yang dapat dieksekusi, serta kode sumber, baik untuk versi yang dimodifikasi maupun yang tidak dimodifikasi. tetapi Anda harus memiliki kebebasan untuk mendistribusikan bentuk-bentuk seperti itu jika Anda menemukan atau mengembangkan cara untuk membuatnya. Agar kebebasan melakukan perubahan, dan untuk menerbitkan versi yang ditingkatkan, agar bermakna, Anda harus memiliki akses ke kode sumber program. Oleh karena itu, aksesibilitas kode sumber adalah kondisi yang diperlukan untuk perangkat lunak bebas.
Nama : Halimatus Sa'diah Nim : 16163003 Prodi: Sistem Informasi
Menurut saya adalah Perangkat lunak bebas ialah perangkat lunak yang mengizinkan siapa pun untuk menggunakan, menyalin, dan mendistribusikan, baik dimodifikasi atau pun tidak, secara gratis atau pun dengan biaya. Perlu ditekankan, bahwa kode sumber dari program harus tersedia. Jika tidak ada kode program, berarti bukan perangkat lunak. Perangkat Lunak Bebas mengacu pada kebebasan para penggunanya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak. Tepatnya, mengacu pada empat jenis kebebasan bagi para pengguna perangkat lunak Kebebasan untuk menjalankan programnya untuk tujuan apa saja. Kebebasan untuk mempelajari bagaimana program itu bekerja serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan anda. Akses pada kode program merupakan suatu prasyarat. Kebebasan untuk menyebarluaskan kembali hasil salinan perangkat lunak tersebut sehingga dapat membantu sesama anda. Kebebasan untuk meningkatkan kinerja program, dan dapat menyebarkannya ke khalayak umum sehingga semua menikmati keuntungannya. Akses pada kode program merupakan suatu prasyarat juga.
Menurut saya selama software dapat digunakan, disebarluaskan, diperbanyak atau diubah oleh pihak lain dengan berpedoman pada peraturan yang tercantum pada lisensi software tersebut tidak apa-apa apalagi untuk sebuah pelajaran dan berfedah untuk orang banyak
ReplyDeleteMenurut pandangan saya dari segi positif dapat meringankan beban orang dalam melakukan sesuatu hal apapun di dunia komputer sedangkan dari segi negatifnya takut disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
ReplyDeleteMenurut saya pengguna diberi kebebasan dalam belajar, menjalankan,menyebarluasakan,dan meningkatkan software yang mengacu pada lisensi software tersebut.
ReplyDeleteMenurut saya dengan adanya free software memudahkan seseorang untuk mengembangkan dan menuangkan idenya , sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk menciptakan suatu hal yang lebih inovatif.
ReplyDeleteSelain itu juga Penggunaan yang lebih luas pada program yang dikembangkan.
Kemampuan untuk mengadaptasi program yang ada untuk diubah dibandingkan memulai dari awal.
Pendidikan lebih baik dari programmer.
Eliminasi duplikasi usaha pengembangan.
Nama : Nurjanah
NIM : 17164029
“Free Software is a matter of the users Freedom to Run, Copy, Distribute, Study, Change and Improve the Software”
ReplyDeletePerangkat Lunak Bebas adalah masalah kebebasan pengguna untuk Menjalankan, Menyalin, Mendistribusikan, Mempelajari, Mengubah, dan Meningkatkan Perangkat Lunak.
Menurut saya konsep ini sangatlah bagus, karena kita sebagai pengguna merasa terbantu untuk dapat mempelajari, meningkatkan kualitas, serta menyebarkan software atau mungkin sistem operasi untuk di pelajari oleh pengguna lain. Di Indonesia sendiri sudah banyak software/sistem operasi yang sengaja dibuat untuk kemajuan pendidikan indonesia contohnya : Grombyang OS (Remastering Linux), Aplikasi Pengenalan Pariwisata, Aplikasi belajar berhitung dan membaca, dan lain sebagainya.
berarti perangkat lunak yang menghormati kebebasan dan komunitas pengguna.Itu berarti bahwa pengguna memiliki kebebasan untuk menjalankan, menyalin, mendistribusikan, mempelajari, mengubah, dan meningkatkan perangkat lunak. Jadi, "perangkat lunak bebas" adalah masalah kebebasan, bukan harga.memikirkan "bebas" seperti dalam "kebebasan berbicara".
ReplyDeleteKebebasan ini karena semua orang berhak mendapatkannya. Dengan kebebasan ini, para pengguna (baik secara individu maupun kolektif) mengontrol program dan apa yang dilakukannya untuk mereka.Kebebasan untuk menjalankan program berarti kebebasan untuk setiap jenis orang atau organisasi untuk menggunakannya pada semua jenis sistem komputer, untuk segala jenis pekerjaan dan tujuan secara keseluruhan, tanpa diminta untuk mengkomunikasikannya dengan pengembang atau entitas spesifik lainnya. . Dalam kebebasan ini, itu adalah tujuan pengguna yang penting, bukan tujuan pengembang; sebagai pengguna bebas menjalankan program untuk tujuan sendiri, dan jika mendistribusikannya kepada orang lain, ia kemudian bebas menjalankannya untuk keperluannya.
Nama: Ade putriana
Nim : 17164011
“Free Software is a matter of the users Freedom to Run, Copy, Distribute, Study, Change and Improve the Software
ReplyDeletedalam konsep perkembangan teknologi user dimudahkan menggunkan,mengakses dan memanfaatkan free software
banyak manfaat yang dapat kita rasakan,misal berjualan online,promosi usaha,pariwisata dll
dalam konsep ini user di permudah dalam mendapatakn informasi sesuai kebutuhanya
penggunaan free open source harus tetap di kontrol dan penggunaanya harus sesuai standar hukum ITE indonesia karena bukan tidak mungkin banyak oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan hacker atau menyebar berita hoax yg sangat merugikan
tetap menjadi SMART PEOPLE dalam menggunkan teknologi
rizal muhammad sobirin
17164026
Menurut saya,“Perangkat lunak bebas” adalah perangkat lunak yang menghormati kebebasan dan komunitas si pengguna. Secara tidak langsung itu berarti bahwa pengguna memiliki kebebasan untuk menjalankan, menyalin, mendistribusikan, mempelajari, mengubah, dan meningkatkan perangkat lunak itu sendiri . Jadi, "perangkat lunak bebas" adalah masalah kebebasan, bukan tentang berapa harga dari sebuah perangkat lunak itu sendiri untuk bisa di gunakan.
ReplyDeleteimron Apriyanto
17164020
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteMenurut Pendapat saya : Perangkat Lunak bebas adalah perangkat lunak yang bebas kita gunakan atau memodifnya sesuai keinginan kita tetapi kita juga harus mengikuti peraturan perangkat lunak itu sesuai peraturan yang tercantum pada lisensi software tersebut dan penggunaanya/pemanfaatanya sesuia UU ITE, karena otomatis perangkat lunak itu sudah ada HKI nya.
ReplyDeleteAldewis Qoriyana
17164004
Bissmillah..
ReplyDelete"Free Software is a matter of the users Freedom to Run, Copy, Distribute, Study, Change and Improve the Software"
Perangkat Lunak Bebas adalah masalah kebebasan pengguna untuk Menjalankan, Menyalin, Mendistribusikan, Mempelajari, Mengubah, dan Meningkatkan Perangkat Lunak. Pandangan saya mengenai hal tersebut adalah sangat bermanfaat dan juga sangat membantu kita dalam perancangan sistem. juga sebagai wadah untuk kita orang it dalam berkembang,sebab dari situlah kita dapat belajar banyak untuk pembuatan program yang akan kita buat selanjutnya.Namun hal tersebut Untuk menjadikan sebuah perangkat lunak sebagai perangkat lunak bebas, perangkat lunak tersebut harus memiliki sebuah lisensi, atau berada dalam domain publik dan menyediakan akses ke kode sumbernya bagi setiap orang.dalam koridor itu berarti free software harus sudah benar2 dalam domain public, selain itu bukan merupakan free software. Dan jika bkan free softwere itu berarti harus tetap terpaku pada peraturan perundang undangan sesuai UU ITE.Sebagai warga negara yang baik yang patuh terhadap hukum Gunakanlah teknologi dengan sebijak mungkin sesuai dengan perarturan yang ada.
Nama : ismi nuraeni
ReplyDeleteNim : 16164032
Bissmillah..
"Free Software is a matter of the users Freedom to Run, Copy, Distribute, Study, Change and Improve the Software"
Adalah Perangkat Lunak Bebas adalah masalah kebebasan pengguna untuk Menjalankan, Menyalin, Mendistribusikan, Mempelajari, Mengubah, dan Meningkatkan Perangkat Lunak. Pandangan saya mengenai hal tersebut adalah sangat bermanfaat dan juga sangat membantu kita dalam perancangan sistem. juga sebagai wadah untuk kita orang it dalam berkembang,sebab dari situlah kita dapat belajar banyak untuk pembuatan program yang akan kita buat selanjutnya.Namun hal tersebut Untuk menjadikan sebuah perangkat lunak sebagai perangkat lunak bebas, perangkat lunak tersebut harus memiliki sebuah lisensi, atau berada dalam domain publik dan menyediakan akses ke kode sumbernya bagi setiap orang.dalam koridor itu berarti free software harus sudah benar2 dalam domain public, selain itu bukan merupakan free software. Dan jika bkan free softwere itu berarti harus tetap terpaku pada peraturan perundang undangan sesuai UU ITE.Sebagai warga negara yang baik yang patuh terhadap hukum Gunakanlah teknologi dengan sebijak mungkin sesuai dengan perarturan yang ada.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeletemenurut saya setiap pengguna perangkat lunak bebas dapat meminjamkan perangkat lunak yang dimilikinya kepada orang lain untuk dipergunakan tanpa perlu melanggar hukum dan.hal ini bisa mengurangi pembajakan yang kerap sering terjadi.Kebebasan yang diberikan perangkat lunak bebas dijamin oleh copyleft, suatu cara yang dijamin oleh hukum untuk melindungi kebebasan para pengguna perangkat lunak bebas. Dengan adanya copyleft maka suatu perangkat lunak bebas beserta hasil perubahan dari kode sumbernya akan selalu menjadi perangkat lunak bebas. Kebebasan yang diberikan melalui perlindungan.hal ini menguntungkan untuk berkreasi dan ber inovasi lebih jauh tanpa ada jeratah hukum terutama tentang lisensi.
ReplyDeleteNama :Faik Fauji
NIM :17163024
Nama : tarisem
ReplyDeleteNim : 16163006
Perangkat lunak bebas adalah perihal kebebasan, bukan harga untuk memahamu suatu konsep ini.
Jadi menurut saya. Perangkat lunak bebas sama saja dengan kita bayangjan tentang "kebebasan berbicara".
Dengab lain perangkat lunak bebas mengacu dalam kebebasan untuk para penggunanya dalam suatu menjalankannya, menggandankannya, menyebarluaskannya, mempelajarinya, mengubahnya dan meningkatkan suatu kinerja perangkat lunak.
Adapun keuntungan yang kita peroleh dari penggunaan perangkat lunak bebas adalah serbaguna dan efektif dalam keanekaragaman jenis aplikasinya.
Menurut pendapat saya
ReplyDeletePerangkat lunak bebas : yaitu masalah kebebasan user atau pengguna untuk menjalankan, menyalin, mendistribusikan, mempelajari, mengubah atau memodifikasi, dan meningkatkan perangkat lunak.
akan tetapi kita juga harus mengikuti peraturan perangkat lunak itu sendiri sesuai peraturan yang tercantum dalam lisensi software tersebut dan dalam pengunaannya tidak melanggar undang undang ITE.
Reza Tommy Riyadi
17164019
Menurut pendapat saya
ReplyDeletePerangkat lunak bebas : yaitu masalah kebebasan user atau pengguna untuk menjalankan, menyalin, mendistribusikan, mempelajari, mengubah atau memodifikasi, dan meningkatkan perangkat lunak.
akan tetapi kita juga harus mengikuti peraturan perangkat lunak itu sendiri sesuai peraturan yang tercantum dalam lisensi software tersebut dan dalam pengunaannya tidak melanggar undang undang ITE.
Reza Tommy Riyadi
17164019
NIM : 16164036
ReplyDeleteNAMA : TRI SUGIONO
Kebebasan untuk menjalankan program, untuk tujuan apa saja (kebebasan 0).
Kebebasan untuk mempelajari bagaimana program itu bekerja, dan mengubahnya sesuai keinginan anda (kebebasan 1). Akses ke kode sumber program merupakan suatu prasyarat untuk poin ini.
Kebebasan untuk mengedarkan salinan dari perangkat lunak, sehingga Anda dapat membantu sesama (kebebasan 2).
Kebebasan untuk memperbaiki program, dan mempublikasikan versi perbaikan Anda ke khalayak umum sehingga orang lain dapat menikmati keuntungannya (kebebasan 3). Akses pada kode program merupakan suatu prasyarat juga.
Menurut saya, Masalah kebebasan user atau pengguna untuk menjalankan, menyalin, mendistribusikan, mempelajari, mengubah atau memodifikasi dan meningkatkan perangkat lunak merupakan hal yang sangat wajar sekali, terlepas dari perkembangan teknologi di Negeri ini yang sangat pesat sangat memungkin kan semua masyarakat melakukan hal diatas, Namun dengan demikian tidak bisa semua masyarakat menggunakan hal tersebut dengan bebas.. Kembali lagi kepada hak pencipta, masyarakat berhak menggunakanya namun harus pada porsinya. Misalkan masyarakat ingin memodifikasinya dan kemudian menguploadnya lagi harus dikasih watermark atau tanda pengenal dari yang menciptakan diawal agar tidak terjadi masalah nantinya. Kemudian apa bila masyarakat ingin mempelajarinya itu sangat baik namun perlu diketahui juga mempelajarinya dalam hal kebaikan saja dalam artian hanya ingin menambah ilmu bukan tujuan lain seperti meretas dan sejenisnya.. Dalam hal menyalin satu yang harus masyarakat ketahui, jangan sembarang menyalin karna apabila sang pencipta tidak terima masalah akan panjang.. Dan harus ingat kembali lagi pada persoalan yang tercantum dalam lisensi software kemudian tidak melanggar Undang Undang ITE 😊
ReplyDeleteRIZKI ZALAS
16164086
Nama :Imam Dwi Prasetyo
ReplyDeleteNim :17164018
Menurut pendapat saya mengenai
Perangkat Lunak Bebas adalah mengacu pada kebebasan para penggunanya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak.
Tepatnya, mengacu pada empat jenis kebebasan bagi para pengguna perangkat lunak:
Kebebasan untuk menjalankan programnya untuk tujuan apa saja.
Kebebasan untuk mempelajari bagaimana program itu bekerja serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan anda. Akses pada kode program merupakan suatu prasyarat.
Kebebasan untuk menyebarluaskan kembali hasil salinan perangkat lunak tersebut sehingga dapat membantu sesama anda.
Kebebasan untuk meningkatkan kinerja program, dan dapat menyebarkannya ke khalayak umum sehingga semua menikmati keuntungannya. Akses pada kode program merupakan suatu prasyarat juga.
Akan tetapi kita juga harus mengikuti peraturan perangkat lunak itu sendiri sesuai peraturan yang tercantum dalam lisensi software tersebut dan dalam pengunaannya tidak melanggar undang undang ITE.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNama : Ajat Sudrajat
ReplyDeleteNim : 16164077
Prodi : Teknik Informatika
Perangkat Lunak Bebas mengacu pada kebebasan para penggunanya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak. Tepatnya, mengacu pada empat jenis kebebasan bagi para pengguna perangkat lunak:
Kebebasan untuk menjalankan programnya untuk tujuan apa saja (kebebasan 0).
Kebebasan untuk mempelajari bagaimana program itu bekerja serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan anda (kebebasan 1). Akses pada kode program merupakan suatu prasyarat.
Kebebasan untuk menyebarluaskan kembali hasil salinan perangkat lunak tersebut sehingga dapat membantu sesama anda (kebebasan 2).
Kebebasan untuk meningkatkan kinerja program, dan dapat menyebarkannya ke khalayak umum sehingga semua menikmati keuntungannya (kebebasan 3). Akses pada kode program merupakan suatu prasyarat juga.
Suatu program merupakan perangkat lunak bebas, jika setiap pengguna memiliki semua dari kebebasan tersebut. Dengan demikian, anda seharusnya bebas untuk menyebarluaskan salinan program itu, dengan atau tanpa modifikasi (perubahan), secara gratis atau pun dengan memungut biaya penyebarluasan, kepada siapa pun dimana pun. Kebebasan untuk melakukan semua hal di atas berarti anda tidak harus meminta atau pun membayar untuk ijin tersebut.
Anda juga seharusnya memiliki kebebasan untuk memodifikasi (merubah), serta menggunakan untuk keperluan anda pribadi dalam pekerjaan anda, atau untuk main-main, tanpa perlu menyatakan kerberadaan program tersebut. Jika mengedarkan perubahan tersebut, anda seharusnya tidak perlu memberitahu siapa pun dengan cara apa pun.
Kebebasan untuk menggunakan sebuah program berarti kebebasan bagi siapa pun — baik perorangan atau pun organisasi — untuk menggunakan pada komputer jenis apa pun, untuk kegiatan apa pun, tanpa perlu memberitahu para pengembang atau pun pihak-pihak lainnya secara khusus.
my opinion is that
Kebebasan untuk menyebarluaskan hasil penggandaan, harus termasuk bentuk biner (eksekusi), atau pun kode program, yang termodifikasi mau pun yang belum. Tidak apa-apa, jika tidak disertakan cara memproduksi bentuk biner tersebut, namun perlu ada kebebasan penyebarluasannnya, jika dikemudian hari ditemukan cara untuk memproduksinya.
Agar terdapat kebebasan melakukan perubahan — serta mempublikasikan versi yang lebih baik — memiliki arti, anda harus memiliki akses pada kode program tersebut. Jadi, memiliki akses tersebut merupakan syarat mutlak untuk perangkat lunak bebas.
Agar dapat menjadi nyata, kebebasan ini tidak boleh dibatalkan selama anda tidak melakukan suatu kesalahan. Jika pengembang perangkat lunak tersebut mempunyai hak untuk mencabut lisensi, tanpa anda melakukan apa-apa yang menyebabkan seperti itu, maka program tersebut tidak dapat disebut sebagai perangkat lunak bebas.
Walau pun demikian, aturan tertentu mengenai tata cara pendistribusian perangkat lunak bebas dapat diterima, selama tidak bertentangan dengan hakikat inti dari kebebasan itu sendiri. Umpamanya, copyleft (pada garis besarnya), tidak mengizinkan penambahan aturan pelarangan atau pembatasan hak orang lain yang tidak sesuai dengan hakikat inti dari kebebasan. Hal ini tidak bertentangan dengan hakikat inti dari kebebasan itu sendiri, justru aturan ini melindunginya.
Menurut saya perangkat Software gratis / bebas dalah kebebasan para penggunanya untuk menjalankan , menyalin , menyalurkan , mempelajari , mengubah dan meningkatkan perangkat lunak .
ReplyDeleteperlu ditekankan bahwa kode sumber dari program harus tersedia dan jika tidak ada kode sumber maka bukan perangkat lunak .
Acuan kebebasan bagi para pengguna perangkat lunak :
- kebebasan 0 : Kebebasan untuk menjalankan programnya untuk tujuan apa saja
- kebebasan 1 : kebebasan untuk mempelajari bagaimana program itu bekerja yang disesuaikan dengan kebutuhan pengguna .
- kebebasan 2 : kebebasan untuk menyebarluaskan kembali hasil salinan perangkat lunak sehingga dapat membantu sesama .
- kebebasan 3 : kebebasan untuk meningkatkan program dan dapat menyebarkan ke khalayak umum sehingga semua menikmati keuntungannya .
Akses suatu kode program adalah suatu prasarat .
Nama : Kunsarifan
NIM : 17164010
Matkul : Etika Profesi
Nama: Santo Sep Irwanto
ReplyDeleteNim : 16163008
Hal ini berarti, setiap pengguna perangkat lunak bebas dapat meminjamkan perangkat lunak yang dimilikinya kepada orang lain untuk dipergunakan tanpa perlu melanggar hukum dan disebut pembajak.
Kebebasan yang diberikan perangkat lunak bebas dijamin oleh copyleft, suatu cara yang dijamin oleh hukum untuk melindungi kebebasan para pengguna perangkat lunak bebas. Dengan adanya copyleft maka suatu perangkat lunak bebas beserta hasil perubahan dari kode sumbernya akan selalu menjadi perangkat lunak bebas. Kebebasan yang diberikan melalui perlindungan copyleft inilah yang membuat suatu program dapat menjadi perangkat lunak bebas.
Nama : Samsul Kamil
ReplyDeleteNim : 17164017
Menurut saya perangkat lunak bebas tepatnya adalah bahwa para pengguna bebas untuk menjalankan suatu program, mengubah suatu program, dan mendistribusi ulang suatu program dengan atau tanpa mengubahnya, Jadi jika seseorang mendistribusi ulang salinan dari perangkat lunak bebas, seseorangtersebut dapat saja menarik biaya dan mendapatkan uang. Mendistribusi ulang perangkat lunak bebas merupakan kegiatan yang baik dan sah saja jika seseorang melakukannya, juga menarik keuntungan.
Selain itu kode sumber dari programnya harus tersedia. kebebasan bagi para pengguna perangkat lunak mengacu pada kebebasan menyebarluaskan kembali hasil salinan, meningkatkan kinerja program, menjalankan programnya, mempelajari bagaimana program itu bekerja serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
Nama : Fitry Destiyanti
ReplyDeleteNim : 15163014
Prodi : Sistem Informasi
" Free Software is a matter of the users Freedom to Run, Copy, Distribute, Study, Change and Improve the Software". Artinya- Perangkat Lunak Bebas adalah masalah kebebasan pengguna untuk Menjalankan, Menyalin, Mendistribusikan, Mempelajari, Mengubah, dan Meningkatkan Perangkat Lunak.
Program adalah perangkat lunak gratis jika pengguna memiliki semua kebebasan ini. Dengan demikian, Anda harus bebas untuk mendistribusikan salinan, baik dengan atau tanpa modifikasi, baik gratis atau mengenakan biaya untuk distribusi, kepada siapa pun di mana saja.
• Kebebasan untuk menjalankan program, untuk tujuan apa pun (kebebasan 0).
• Kebebasan untuk mempelajari bagaimana program bekerja, dan menyesuaikannya dengan kebutuhan Anda (kebebasan 1). Akses ke kode sumber adalah prasyarat untuk ini.
• Kebebasan untuk mendistribusikan salinan sehingga Anda dapat membantu tetangga Anda (kebebasan 2).
• Kebebasan untuk meningkatkan program, dan merilis perbaikan Anda kepada publik, sehingga seluruh masyarakat mendapat manfaat (kebebasan 3). Akses ke kode sumber adalah prasyarat untuk ini.
Anda juga harus memiliki kebebasan untuk melakukan modifikasi dan menggunakannya secara pribadi dalam pekerjaan atau permainan Anda sendiri, tanpa menyebutkan bahwa mereka ada.Kebebasan untuk menjalankan program berarti kebebasan untuk setiap jenis orang atau organisasi untuk menggunakannya pada semua jenis sistem komputer, untuk segala jenis pekerjaan dan tujuan secara keseluruhan, tanpa diminta untuk mengkomunikasikannya dengan pengembang atau entitas spesifik lainnya. Dalam kebebasan ini, itu adalah tujuan pengguna yang penting, bukan tujuan pengembang; Anda sebagai pengguna bebas menjalankan program untuk tujuan Anda, dan jika Anda mendistribusikannya kepada orang lain, ia kemudian bebas menjalankannya untuk keperluannya, tetapi Anda tidak berhak memaksakan tujuan Anda padanya.
Kebebasan untuk meredistribusi salinan harus menyertakan bentuk biner atau program yang dapat dieksekusi, serta kode sumber, baik untuk versi yang dimodifikasi maupun yang tidak dimodifikasi. tetapi Anda harus memiliki kebebasan untuk mendistribusikan bentuk-bentuk seperti itu jika Anda menemukan atau mengembangkan cara untuk membuatnya.
Agar kebebasan melakukan perubahan, dan untuk menerbitkan versi yang ditingkatkan, agar bermakna, Anda harus memiliki akses ke kode sumber program. Oleh karena itu, aksesibilitas kode sumber adalah kondisi yang diperlukan untuk perangkat lunak bebas.
Nama : Halimatus Sa'diah
ReplyDeleteNim : 16163003
Prodi: Sistem Informasi
Menurut saya adalah Perangkat lunak bebas ialah perangkat lunak yang mengizinkan siapa pun untuk menggunakan, menyalin, dan mendistribusikan, baik dimodifikasi atau pun tidak, secara gratis atau pun dengan biaya. Perlu ditekankan, bahwa kode sumber dari program harus tersedia. Jika tidak ada kode program, berarti bukan perangkat lunak. Perangkat Lunak Bebas mengacu pada kebebasan para penggunanya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak. Tepatnya, mengacu pada empat jenis kebebasan bagi para pengguna perangkat lunak
Kebebasan untuk menjalankan programnya untuk tujuan apa saja.
Kebebasan untuk mempelajari bagaimana program itu bekerja serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan anda. Akses pada kode program merupakan suatu prasyarat.
Kebebasan untuk menyebarluaskan kembali hasil salinan perangkat lunak tersebut sehingga dapat membantu sesama anda.
Kebebasan untuk meningkatkan kinerja program, dan dapat menyebarkannya ke khalayak umum sehingga semua menikmati keuntungannya. Akses pada kode program merupakan suatu prasyarat juga.